Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Rkuhp) yang terbaru memuat ancaman hukuman pidana untuk pasangan yang nekat menginap bersama atau check in di hotel dan penginapan lain tanpa ada hubungan pernikahan.
Aturan ini pun menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Para pengusaha hotel dan resort pun melayangkan protes mengenai aturan ini.
Mereka pun mengajukan protes tentang sejumlah klausul RKUHP yang dianggap kontra dengan sektor pariwisata, terutama tentang masalah perizinaan yang bisa berdampak pada produktivitas industri perhotelan dan pariwisata.
Tidak hanya berlaku bagi WNI, orang asing bisa terkena dampaknya. Artinya, turis asing yang sedang berkunjung ke Indonesia dan tidak memiliki ikatan pernikahan check-in hotel juga bisa dijerat dengan pidana yang sama, padahal tidak semua aturan tentang zina di negara lain sama.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal yang dipermasalahkan dan menjadi kontroversi tertuang pada Pasal 416 tentang hubungan suami istri yang di luar pernikahan.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” isi pasal yang tertulis di RKUHP.
Tak jauh berbeda dengan pasal sebelumnya, pasal 415 pun menyoroti tentang hidup bersama tanpa pernikahan.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda,” tulis pasal di RKUHP.(awy)