Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( Bpom) telah mengumumkan temuan terbaru terkait obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari zat pelarut tambahan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (31/10/2022), Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP, dan pihaknya telah menemukan dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat dengan cemaran zat kimia tersebut.
BPOM akan mengambil tindakan tegas terhadap produsen obat sirop yang menggunakan larutan Propilen Glikol dengan kandungan EG dan DEG di ambang batas dengan mencabut sertifikat CPOB yaitu dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.(awy)