Jakarta - BPOM merilis 3 industri farmasi yang disinyalir melakukan pelanggaran dengan menggunakan campuran EG dan DEG melebihi ambang batas dalam obat sirop yang diproduksinya.
Dari pengujian 102 obat sirop yang diserahkan oleh Kemenkes, BPOM menyebut ada dua industri farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dan mengandung unsur pidana.
Dalam pengembangannya BPOM juga menemukan satu industri farmasi lain yang diduga menyalahi aturan. BPOM dan Polri berkomitmen akan menindak tegas para produsen nakal agar kejadian kembali terulang.(awy)