Cirebon, Jawa Barat - Analog switch off atau penghentian siaran televisi analog dilakukan mulai hari ini. Analog switch off tersebut berdasar hukum undang-undang cipta kerja pasal 60A untuk memerintahkan migrasi siaran televisi ke sistem digital.
Pelaksanaan analog switch off bertahap hari ini berlaku di 9 Kabupaten di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau (Jabodetabek).
Selain itu juga di 173 kabupaten dan kota yang tidak mendapat layanan siaran TV terestrial termasuk yang tidak lagi bisa mengakses siaran televisi analog adalah wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Salah satu seorang warga Cirebon menilai, kualitas siaran televisi digital lebih bagus dengan suara yang lebih jernih dan memberi lebih banyak saluran tayangan. (ayu)