Jakarta - Sejumlah terdakwa pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 430 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Lantas, apa isi dari pasal tersebut?
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” bunyi Pasal 340 kuhp.
Mengutip jurnal Komisi Yudisial berjudul "Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana" oleh Echwan Iriyanto & Halif, syarat-syarat yang memenuhi kategori berencana adalah:
(awy)