Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( Bpom) kembali mengumumkan dua nama produsen farmasi yang melanggar ketentuan penggunaan bahan baku pelarut Obat sirop. Perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
“Berdasarkan hasil pengujian bahan baku dan bahan jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam bahan baku pelarut terebut tidak memenuhi persyaratan. Dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers, Rabu, (9/11/2022).
BPOM pun melakukan penindakan berupa penarikan obat sirop dari pedagang seluruh Indonesia. Selain itu, BPOM melakukan pemusnahan terhadap batch produk yang mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.
Sebelumnya, ada tiga perusahaan farmasi yang dinyatakan memproduksi obat dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.(awy)