Jakarta - Hati-hati jika menghina DPR, Polisi hingga Jaksa. Jika salah langkah, hal tersebut bisa berujung pada pidana. Pada akhir tahun ini RKUHP rencananya siap untuk disahkan.
Lalu bagaimana dengan protes mahasiswa yang sering tersentil akan hal perencanaan RKUHP dan berujung pada aksi unjuk rasa.
Mahasiswa turut melakukan aksi untuk mempertimbangkan hal ini untuk bisa masuk dalam rancangan KUHP. Sesuai dengan informasi, terakhir pada bulan September lalu masih terlihat beberapa aksi mahasiswa terkait masalah ini.
Apakah, dengan kemajuan pasal 394 ayat 1 tersebut, para mahasiswa merasa tidak boleh berbicara atau dibungkamkan dan mereka tidak bisa lagi berekspresi di hadapan umum luas. Simak selengkapnya, hanya di Catatan Demokrasi,tvOne.