Jakarta - Semenjak diadakannya Tilang manual dan digantikan dengan Tilang elektronik, muncul fenomena baru pada para pengguna jalan.
Diketahui adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Fenomena yang paling terlihat adalah tidak adanya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
Hal ini karena masyarakat belum merasa sadar bahwa tertib lalu lintas untuk keselamatan berkendara.
Para pengendara hanya tertib berlalu lintas karena takut dengan konsekuensi tilang secara langsung oleh petugas.
Tidak adanya tilang di tempat membuat pengendara tidak gentar melanggar aturan lalu lintas walau ada petugas sekalipun.
Fenomena terakhir adalah pengendara sengaja tidak memasang pelat nomor alias tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.(awy)