Jakarta - Seorang korban Penganiayaan yang diduga dilakukan mantan Oknum Anggota tni mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan kasus yang tengah ditangani polisi.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Hasan Ali kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya.
Korban datang untuk menanyakan kelanjutan kasusnya. Korban juga mendapat ancaman dari terduga pelaku.
Kasus berawal saat korban yang saat kejadian tengah duduk di ruang salah satu apartemen di Jakarta Pusat tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung melakukan Pemukulan.
Dalam laporannya ke polisi korban melaporkan Pasal 351 KUHP tentang pencurian handphone dan pasal 365 KUHP tentang penganiayaan.(awy)