Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 guna mengakomodasi regulasi pemilu di daerah otonomi baru (DOB) mendesak diterbitkan. Apa pengaruhnya untuk pemilu?
Saan Mustopa selaku Wakil ketua komisi II DPR RI pun menjawab terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tersebut.
Dirinya mengatakan, jika Perpu diterbitkan pasti hal ini akan berimplikasi terhadap tahapan-tahapan pemilu lainnya seperti alokasi kursi dan bertambahnya Dapil.
Selain untuk akomodasi Dapil, Perpu tersebut juga urgen dikeluarkan karena untuk memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Beberapa norma tersebut yaitu seperti perihal keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa, penanganan Pemilu dan Pilkada yang terkodifikasi.
Adapun 5 poin pokok Perpu Pemilu sebagai berikut :
1. Penambahan jumlah Anggota DPR (konsekuensi pembentukan 3 provinsi di Papua)
2. Penambahan daerah pemilihan (konsekuensi pembentukan 3 provinsi di Papua)
3. Penyeragaman masa jabatan KPU daerah
4. Memajukan jadwal penetapan daftar calon tetap (karena masa kampanye hanya 75 hari, dimana KPU membutuhkan waktu untuk pendistribusian logistik Pemilu)
5. Soal ketentuan partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024 (karena selama ini UU Pemilu mengatur bahwa semua partai peserta Pemilu mengikuti pengundian nomor urut) Berikut selengkapnya. (ayu)