Jakarta - Ahli Inafis Bareskrim Polri Iptu Eko Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Duren Tiga Polri pada kasus pembunuhan Brigadir J secara SOP sudah rusak.
Fakta tersebut terungkap saat sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Iptu Eko Wahyu menjelaskan bahwa tim Inafis Bareskrim Polri melakukan olah TKP empat hari setelah kejadian atau tanggal 12 Juli 2022 malam hari.
Saat mendapatkan TKP, Eko berkesimpulan bahwa TKP sudah rusak.
“Kalau kami lihat secara SOP penanganan TKP, kita kategorikan bahwa TKP sudah rusak,” tutur Eko Wahyu.
Eko pun menjelaskan, tim Inafis menemukan adanya sidik jari pada olah TKP yang dilakukan. Namun, karena rusaknya TKP, tidak ditemukan keidentikan sidik jari tersebut.(awy)