Jakarta - Saksi ahli yang juga anggota tim forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengatakan pemindahan semua Organ Brigadir j atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Otak, memang dilakukan setelah autopsi untuk proses pembalseman.
Saksi Ahli forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw, yang melakukan autopsi pertama terhadap jenazah Brigadir Yosua, mengatakan organ akan dikembalikan ke mayat setelah pemeriksaan selesai.
“Pada saat itu pengembalian masuk ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pascaautopsi sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam dengan formalin dan dimasukkan ke rongga perut,” tutur Farah.
Keterangan Farah itu disampaikan saat dirinya bersaksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
“Itu SOP kami. Semua organ yang telah diperiksa dimasukan ke dalam organ tubuh. Tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan,” tutur Farah.(awy)