Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memeriksa etik Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Proses pemeriksaan etik ini dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan Komisi Yudisial dilakukan di gedung KPK karena Hakim Elly merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dari pemeriksaan ini Komisi Yudisial ingin mendapatkan pola korupsi yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.
Komisi Yudisial juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang tersangkut kasus ini.(awy)