Jakarta - Pihak kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanyakan langsung kepada saksi ahli pidana Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H terkait apakah jangka waktu bisa menjadi faktor perencanaan dalam pembunuhan kasus ini.
Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H mengatakan, dari persoalan jangka waktu sebagai salah satu syarat untuk bisa disebut adanya perencanaan tidak bisa diukur dengan absolut atau mutlak untuk menentukan berapa lama waktu yang bisa digunakan untuk memikirkan secara tenang tentang perbuatan akan dilakukan, waktu itu bisa saja singkat dan bisa juga lama.
Sekalipun waktu itu lama sifatnya, namun belum tentu bahwa orang itu telah melakukan suatu perbuatan dengan perencanaan.
Dirinya juga menjelaskan, kata kunci untuk jangka waktu itu adalah soal ketenangan soal kejiwaan, maka dari itu sekalipun memiliki waktu panjang dan pelaku memutuskan dalam suasana yang tidak tenang, tetap saja tidak bisa disebut sebagai sesuatu yang telah direncanakan. Berikut selengkapnya. (ayu)