Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, menyebutkan motif pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat perlu diungkap di persidangan.
Sebelumnya, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana Elwi Danil sebagai saksi meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Elwi, motif yang terungkap akan memudahkan majelis hakim dalam menentukan putusan persidangan terhadap para terdakwa.
Elwi mengatakan jaksa penuntut umum yang wajib membuktikan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Dia mengatakan pihak yang mendakwa merupakan pihak yang wajib membuktikan dakwaan,
"Tadi sudah saya jelaskan di awal, bahwa motif itu bukanlah bagian inti. Sehingga secara mandiri, secara terpisah dengan yang lain, maka motif itu tak perlu dibuktikan. Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal, pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga demikian, motif itu menjadi suatu hal penting untuk membuktikan unsur kesengajaan," tutur dia.(awy)