Jakarta - Saksi Ahli hukum pidana albert aries mengatakan bahwa sebuah hasil Tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah.
Hal itu disampaikan Albert saat dihadirkan tim penasihat hukum Richard eliezer atau Bharada e sebagai ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (28/12/2022).
Pernyataan Albert ini berawal dari pertanyaan tim penasihat hukum Bharada E mengenai kekuatan pembuktian yang disampaikan oleh Ahli Poligraf terkait hasil tes para terdakwa.
Ia menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( Kuhap) membedakan alat bukti dan barang bukti.
Menurut Albert, barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP, sementara alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang menyatakan alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, ahli petunjuk dan keterangan terdakwa.
Ia mengatakan bahwa KUHAP yang telah ada sejak tahun 1981 itu banyak memuat pasal-pasal dan teknologi yangyang tidak mengikuti perkembangan zaman.
Namun, jika hasil metode tes poligraf telah disampaikan oleh ahli, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.(awy)