Bekasi, Jawa Barat - Jasad korban mutilasi di Bekasi, Jawa Barat telah diserahkan ke pihak keluarga. Keluarga mengambil jenazah Pada hari Kamis (12/1/2023).
Setelah identitas korban mutilasi diketahui dan tim dokter forensik Rumah Sakit Polri telah mengautopsi jenazah korban mutilasi bernama Angela Hendriarti Wahyuningsih, jenazah diserahkan ke pihak keluarga.
Identitas korban terungkap setelah Tim DVI mencocokkan data antemortem dan postmortem DNA korban dengan DNA anaknya dan orang tua.
Sementara itu, polisi telah menetapkan pelaku mutilasi bernama Ecky Listianto dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(awy)