Jakarta - Jaksa penuntut umum ( Jpu) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir j, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Kuat Ma’ruf pun dituntut 8 tahun penjara. Dalam persidangan peran Kuat Ma'ruf dibacakan oleh jaksa soal merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, peran Kuat Ma'ruf terlihat jelas ketika berada di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuat Ma'ruf pun dianggap benar mengikuti perintah Ferdy Sambo yang mana sebelumnya telah merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, jaksa menuturkan Kuat Ma'ruf sengaja menutup pintu balkon rumah Duren Tiga, agar meredam suara dari dalam yang merupakan suara tembakan Bharada E dan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
JPU juga menyimpulkan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf mengetahui telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J yang menjadi pemicu pembunuhan terhadap Yosua.
Hal ini berdasarkan keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf, keterangan dari ahli poligraf, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kriminalistik poligraf pada 9 September 2022.
Kuat Ma’ruf mengetahui Brigadir Yosua telah keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur,” tutur jaksa.
"Keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.(awy)