Jakarta, tvOnenews.com - Poligami juga kerap dijadikan alasan untuk menghindari zina.
Sebagian pria beranggapan bahwa dengan punya lebih dari istri, maka akan menekan potensi zina.
Dalam perspektif ini, terlihat bahwa kebutuhan biologis prialah yang dominan dijadikan alasan utama berpoligami. Tentu hal ini melenceng dari tujuan awal poligami.
Nah, sebagian suami ada yang berani meminta izin kepada istri untuk menikah lagi. Namun, ada pula suami yang dengan diam-diam menikah lagi.
Lantas, bagaimana hukum menikah lagi tanpa sepengetahuan istri? Dalam hukum Islam, menikah tanpa adanya izin dari istri pertama itu sah asal semua rukun nikah terpenuhi.
Namun, karena setiap hak semua warga negara Indonesia dilindungi, maka negara mengharuskan pernikahan kedua, ketiga, dan seterusnya harus ada izin tertulis dari istri pertama.(awy)