Dalam Islam, terdapat aturan khusus mengenai berpuasa dan sholat ketika seseorang sedang dalam perjalanan. Berikut adalah aturan-aturan tersebut:
Seseorang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan, namun ia harus mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan berakhir.
Namun, jika seseorang memilih untuk tetap berpuasa saat dalam perjalanan, maka puasanya tetap dihitung sah dan ia harus melaksanakan puasa secara penuh.
Sholat fardhu tetap wajib dilaksanakan saat dalam perjalanan, namun dengan beberapa aturan khusus.
Jika seseorang dalam perjalanan dan sholat jama'ah di masjid tidak memungkinkan, maka ia diperbolehkan untuk menunda atau menggabungkan sholat fardhu.
Shalat dua rakaat yang biasa dilakukan sebelum shalat fardhu (qabliyah) dan shalat dua rakaat yang biasa dilakukan setelah shalat fardhu (ba'diyah) juga dapat digabungkan menjadi satu waktu.
Selain itu, seseorang dapat melaksanakan shalat dalam kendaraan atau di tempat peristirahatan.(awy)