Jakarta, tvOnenews.com - Di bulan Ramadan ini, puasa menjadi Kewajiban bagi seluruh umat Islam yang harus dilaksanakan selama satu bulan penuh. Lalu, bagaimana hukum puasa bagi wanita yang sedang menyusui?
Dikutip NU Online, dalam Madzhab Syafi'I, ibu menyusui diperbolehkan tidak puasa dengan alasan syara' atau hukum yang disandarkan pada syariat. Seperti, jika puasa tersebut bisa membahayakan kesehatan anak dan dirinya, atau salah satunya. Jika hal tersebut dikhawatirkan terjadi, maka puasanya harus dibatalkan.
Adapun hukum puasa untuk ibu hamil terdapat dalam ajaran Islam yang menyebutkan "Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah). (ayu)