Jakarta, tvOnenews.com - Di bulan Ramadan ini, Puasa menjadi kewajiban bagi seluruh umat Islam yang harus dilaksanakan selama satu bulan penuh.
Lalu, bagaimana hukum puasa bagi wanita yang sedang hamil? Hukum puasa untuk ibu hamil dalam ajaran Islam pada dasarnya tidak diwajibkan.
"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Ibu hamil atau bagi orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan dapat membayar Fidyah di luar bulan Ramadan. Apa itu Fidyah?
Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Berdasarkan istilahnya, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Salah satu kewajiban yang tinggalkan dan pelru membayar fidyah adalah karena meninggalkan ibadah puasa ramadhan.
Namun bagaimana jika seseorang Telat membayar fidyah? Simak selengkapnya. (awy)