Jakarta, tvOnenews.com - Judi online atau yang sering dikenal dengan sebutan judol tengah marak di Negeri ini.
Kasus ini bisa dilihat dari nilai transaksi Judi online pada tahun 2024 naik sampai 237,48 persen dibandingkan nilai transaksi tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ivan menjelaskan bahwa jumlah transaksi judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp327,05 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp104,42 triliun.
Sedangkan perputaran dana judi online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun.
Dari sini, terlihat sangat jelas bahwa kegiatan judi online sangat meresahkan dan merugikan rakyat.
Tentu, judol tak hanya memberikan dampak buruk bagi manusia di dunianya saja, judi online juga memiliki nilai buruk di mata Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kerugiannya.
Lantas, bagaimana sisi negatif dan bahayanya judi online menurut ajaran Islam? Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)