Jakarta, tvOnenews.com - Dalam menjalani hiruk pikuk rumah tangga, banyak sekali macam rasa yang ada yang dimana pahit manis terdapat di dalamnya.
Bahkan terkadang, pemikiran dan pendapat suami istri tidak sejalan hingga menimbulkan Pertengkaran.
Berlarutnya perselisihan dan pertengkaran pun dapat berujung kekerasan fisik maupun verbal yang dimana kekerasan itu tak hanya dilakukan pihak lelaki saja, perempuan pun bisa melakukan hal yang sama sebagai bentuk perlawanan.
Dalam Islam, membalas pukulan suami adalah perbuatan yang tidak dianjurkan.
Rasulullah SAW tidak pernah memukul istri, pelayan, atau hewan, kecuali dalam jihad di jalan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa cara mendidik yang lebih baik adalah dengan menghindari kekerasan.
Di sisi lain, dalam hukum Indonesia, kekerasan terhadap istri merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 351 jo 356 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Istri yang melakukan tindakan KDRT terhadap suaminya dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda. (ayu)