Jakarta, Klik Disini - Hukum Suap Menyuap Imam Ibnul Arabi mengatakan: " Suap adalah setiap suatu pemberian yang diberikan untuk membeli dan membayar seseorang yang memiliki jabatan untuk membantunya memiliki sesuatu yang tidak halal baginya." Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini