Nafkah dari segi etimologi berasal dari bahasa arab yaitu: al-Infaq yang berarti : Pengeluaran. Sedangkan menurut terminologi nafkah adalah: segala bentuk perbelanjaan manusia terhadap dirinya dan keluarganya dari makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Nafkah berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada pihak yang berhak menerimanya. Dalam suatu lembaga pernikahan, nafkah utama yang diberikan biasanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan, yakni makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Namun masih banyak salah satu pihak di dalam pernikahan yang tidak menggunakan nafkah sesuai dengan peruntukannya. Bagaimana jika seorang istri menyalahgunakan nafkah yang diberikan suami? Apa dosa yang akan dia terima?