Hukum suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut Islam secara syariat dibolehkan. Sebab, dalam ajaran Islam, laki-laki diperbolehkan poligami yakni menikahi perempuan lebih dari satu. Dalil dibolehkannya poligami disebutkan dalam Alquran, Surat An Nisa ayat 3. Allah SWT berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣
Artinya: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (QS. An Nisa: 3)
Namun, sebagai warga negara Indonesia, pernikahan harus dicatat di KUA sesuai Undang-Undang No.1 tahun 1974. Jika tidak, maka pernikahannya disebut nikah siri. Selain itu dalam peraturan Undang-Undang, ada syarat wajib izin tertulis dari istri pertama.(awy)