Jakarta - Puluhan lelaki menggelar pesta seks Sesama jenis di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Kegiatan ilegal itu berhenti setelah polisi menggerebek mereka.
Petugas dari Kasubdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 56 lelaki. Sembilan orang di antaranya merupakan penyelenggara yakni TRF, BA, MA, KG, SP, NM, RP, A dan HW. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 47 lainnya masih berstatus saksi.
Penggerebekan itu terjadi Sabtu, 29 Agustus 2020, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan peran para tersangka yang semuanya merupakan pria. Yusri menyebut TRF sebagai pemimpin penyelenggara. Ia bertugas menyewa kamar hotel dan menerima bayaran dari para peserta via transfer. Biaya untuk ikut pesta sesama jenis itu di kisaran Rp150 ribu hingga Rp350 ribu. TRF juga berperan menyiapkan kudapan. Rekannya, BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi.
MA menjadi bagian keamanan. Ia bertugas memeriksa peserta saat masuk ke kamar yang telah disewa. MA harus memastikan semua yang akan ikut dalam pesta seks tidak membawa senjata atau narkoba. Kalau KG dipercaya untuk menjaga tas serta baju orang-orang yang diundang dalam pesta itu. Sebab, selama pesta berlangsung, seluruh peserta tidak mengenakan sehelai benang pun.
Sementara SP berperan di bagian registrasi. Ia menulis nama-nama peserta yang hadir, mencocokkannya dengan data undangan yang telah mentransfer uang. Adapun NM, RP, dan HW bertugas sebagai penjemput di lobby hotel.
Yusri mengungkapkan modus pesta gay ini. Para penyelenggara memiliki beberapa grup di media sosial. Salah satunya adalah grup whatsapp bernama “Hotspace Indonesia” yang beranggotakan 150 orang. Grup tersebut dibuat pada Februari 2018.
Menurut kabid humas, TRF merencanakan pesta yang diselenggarakan Jumat malam, tanggal 28 Agustus 2020 itu selama sebulan. Undangannya bertema "Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan". Setiap peserta yang datang diwajibkan memakai masker merah-putih yang juga dijadikan sebagai “kode”. Sehingga ketika undangan tiba di lobby hotel, tim penjemput bisa dengan mudah mengenali mereka.
Yusri mengatakan setiap peserta memiliki peran masing-masing. Ada yang menjadi perempuan, lelaki, serta berperan sebagai keduanya. Untuk lelaki disebut sebagai “top”. Mereka yang menjadi perempuan, dinamakan “bottom”. Sedangkan peserta dengan peran ketiga yang bisa jadi keduanya, disebut “vers”.
"Kenapa harus pakai kode begitu? Karena nanti akan dipisahkan. Mana yang 'top' mana yang 'bottom', mana yang 'vers'." Imbuh Yusri saat memimpin konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2020.
Yusri mengungkap di dalam pesta tersebut terdapat sebuah permainan. Dari keterangan TRF permainan itu diadaptasi dari yang ada di Thailand seperti yang dipelajari tersangka di sana.
Sembilan orang akan dikenakan pasal berlapis karena dengan sengaja dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Mereka terancam penjara selama 15 tahun. Polisi saat ini masih terus mendalami peran 47 saksi. Menurut Yusri, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.