Jakarta – Setelah viral video pengendara motor ditendang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menerobos kawasan pengamanan Very Very Important Person (VVIP) di Jalan Veteran III, tepatnya di belakang Istana Kepresidenan, masyarakat menjadi penasaran dengan area Ring 1. Mereka ingin mengenal jalur yang tidak bisa diakses sembarangan orang itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, pengamanan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara bertujuan agar pemeliharaan keamanan dan ketertiban dapat terselenggara secara terencana dan terorganisasi sehingga kondisi damai, aman, dan tertib dapat terwujud.
Selain menjaga keamanan dan ketertiban, penerapan pengamanan ini juga demi mencegah sabotase dan spionase.
Objek-objek yang diamankan oleh Bagian Keamanan Dalam (BKD) meliputi kompleks gedung perkantoran Kementerian Sekretariat Negara, yang terdiri atas:
a. Halaman kompleks gedung perkantoran Kementerian Sekretariat Negara;
b. Gedung Utama;
c. Gedung I;
d. Gedung II;
e. Gedung III;
f. Gedung Kantor Sekretariat Presiden;
g. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden; dan
h. Gedung Kantor Kementerian Sekretariat Negara Sayap Timur yang berada di Jalan Veteran III (Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Kantor Sekretariat Kantor Staf Presiden, Kantor Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan/Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri/Inspektorat, dan Gedung Krida Bhakti).
Sedangkan Objek yang diamankan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dibantu oleh Bagian Ketertiban dan Keamanan Dalam (Tibkamdal) Sekretariat Presiden dan Bagian Kendaraan dan Keamanan Dalam (BKKD) Sekretariat Wakil Presiden meliputi Kompleks Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden, yang terdiri atas:
a. halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta;
b. Istana Merdeka;
c. Istana Negara;
d. Gedung Kantor Presiden;
e. Gedung Kantor Staf Presiden;
f. Wisma Negara;
g. Gedung Kantor Sekretariat Presiden;
h. Istana Wakil Presiden; dan
i. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden.
Setneg juga mengklafisikasi daerah di lingkungan itu menjadi daerah terlarang, daerah terbatas, dan daerah tertutup.
Di dalam Daerah Terlarang, semua personel dan kendaraan serta materiil yang masuk ke area ini harus didata, diteliti, diawasi, dan dikendalikan untuk kepentingan Keamanan dan Ketertiban.
Sementara itu, Jalan Veteran III yang pada hari Minggu, 21 Februari 2021 lalu diterobos oleh sejumlah pengemudi motor gede, merupakan Daerah Terbatas, seperti yang tertera di Permensesneg Nomor 14 itu. Yakni meliputi:
a. halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta;
b. halaman kompleks gedung perkantoran Kementerian Sekretariat Negara;
c. Gedung Utama;
d. Gedung I;
e. Gedung II;
f. Gedung III; dan
g. Gedung Kantor Kementerian Sekretariat Negara Sayap Timur yang berada di Jalan Veteran III (Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Kantor Sekretariat Kantor Staf Presiden, Kantor Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan/Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri/Inspektorat, dan Gedung Krida Bhakti).
Sedangkan Daerah Tertutup meliputi:
a. Istana Merdeka;
b. Istana Negara;
c. Gedung Kantor Presiden;
d. Gedung Kantor Staf Presiden;
e. Wisma Negara;
f. Gedung Kantor Sekretariat Presiden;
g. Istana Wakil Presiden; dan
h. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden.
Berdasarkan peraturan tersebut, penerobosan dengan kendaraan bermotor atau personel, masuk ke dalam kategori ancaman/gangguan fisik. (act)