Jakarta - Dugaan praktek backing terhadap Sindikat Perdagangan Orang di Batam mulai memasuki babak baru yaitu saling “melapor” antara masyarakat yang melaksanakan “Peran Serta Masyakat” dalam Advokasi TPPO dengan oknum Anggota TNI selaku Wakabinda Kepri.
Menurut Petrus, peristiwa saling lapor ini bermula dari Laporan Romo Paschalis selaku Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), sebuah Lembaga Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian di Pulau Batam, Kepri kepada Kepala BIN atas dugaan backing sindikat TPPO di Batam.
“Praktek backing dalam kejahatan TPPO di Pulau Batam bukan rahasia lagi, bahkan akhir-akhir ini dilakukan secara vulgar tanpa rasa malu dan bersalah. Namun anehnya Pimpinan Penegak Hukum terutama yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PP TPPO) seolah-olah membiarkan, tanpa ada penindakan,” jelas Petrus.
Pembiaran praktek backing sindikat TPPO oleh oknum aparatur, jelas Petrus, membuat masyarakat dan organisasi profesi yang mengadvokasi masalah TPPO di Pulau Batam menjadi geram, karena backing TPPO dipastikan akan merusak strategi, koordinasi, edukasi, diseminasi dan rencana aksi nasional dengan target menggagalkan misi Negara mencegah dan menangani kasus TPPO di seluruh Indonesia.
Petrus menjelaskan, Wakabinda itu secara otomatis ia berada dalam GT PP TPPO Provinsi Kepri, karena BIN adalah salah satu Lembaga Negara di dalam GT PP TPPO.
Karena itu laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN berikut tembusannya kepada 12 Lembaga Negara yang tergabung dalan GT PP TPPO, merupakan laporan masyarakat yang bersifat wajib sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diperintahkan oleh UU.
Load more