Jakarta - Dugaan praktek backing terhadap Sindikat Perdagangan Orang di Batam mulai memasuki babak baru yaitu saling “melapor” antara masyarakat yang melaksanakan “Peran Serta Masyakat” dalam Advokasi TPPO dengan oknum Anggota TNI selaku Wakabinda Kepri.
Menurut Petrus, peristiwa saling lapor ini bermula dari Laporan Romo Paschalis selaku Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), sebuah Lembaga Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian di Pulau Batam, Kepri kepada Kepala BIN atas dugaan backing sindikat TPPO di Batam.
“Praktek backing dalam kejahatan TPPO di Pulau Batam bukan rahasia lagi, bahkan akhir-akhir ini dilakukan secara vulgar tanpa rasa malu dan bersalah. Namun anehnya Pimpinan Penegak Hukum terutama yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PP TPPO) seolah-olah membiarkan, tanpa ada penindakan,” jelas Petrus.
Pembiaran praktek backing sindikat TPPO oleh oknum aparatur, jelas Petrus, membuat masyarakat dan organisasi profesi yang mengadvokasi masalah TPPO di Pulau Batam menjadi geram, karena backing TPPO dipastikan akan merusak strategi, koordinasi, edukasi, diseminasi dan rencana aksi nasional dengan target menggagalkan misi Negara mencegah dan menangani kasus TPPO di seluruh Indonesia.
Petrus menjelaskan, Wakabinda itu secara otomatis ia berada dalam GT PP TPPO Provinsi Kepri, karena BIN adalah salah satu Lembaga Negara di dalam GT PP TPPO.
Karena itu laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN berikut tembusannya kepada 12 Lembaga Negara yang tergabung dalan GT PP TPPO, merupakan laporan masyarakat yang bersifat wajib sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diperintahkan oleh UU.
Selaku Wakabinda, kata Petrus, tentu berada dalam struktur kekuasaan termasuk dalam GT PP TPPO tingkat Provinsi, karena itu secara hirarki ia harus patuh kepada tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah atasannya, sesuai sumpah prajurit, sumpah jabatan, kepada Kode Etik dan Hukum.
Oleh karena itu, jelas Petrus, meskipun tindakannya akan disebut sebagai tindakan oknum, namun ia adalah aparatur negara yang terikat kepada sumpah prajurit, sumpah jabatan, Kode Etik dan kepada Hukum. Dengan demikian, maka, ketika ia menjadi backing untuk sesuatu yang dilarang, maka kualifikasi perbuatannya adalah Pembangkangan dan/atau Insubordinasi kepada atasan.
Petrus mengatakan, dalam UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO, di situ dikatakan, peran serta masyarakat membantu upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada Penegak Hukum atau Pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangani korban TPPO.
Laporan Romo Paschalis selaku Ketua KKPPMP kepada Kepala BIN dan tembusan disampaikan kepada 12 organ GT PP TPPO, merupakan laporan dan/atau informasi resmi dari masyarakat yang sifatnya “wajib” karena BIN dan 12 Lembaga Negara lainnya yang menerima tembusan Laporan itu merupakan Lembaga Negara yang tergabung dalam GT PP TPPO.
Karena itu, kata Petrus, laporan Romo Paschalis adalah dalam rangka melaksanakan Peran Serta Masyarakat dan Lapirannya itu bersumber pada data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, untuk menjadi perhatian Pemerintah sesuai perintah UU.
Posisi BIN adalah salah satu dari 27 Lembaga Negara yang berada di dalam GT PP TPPO, berdasarkan Perpres No. 22 Tahun 2021, Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penangan TPPO.
Menurut Petrus, Polri, Pusat Polisi Militer dan BIN jangan membiarkan informasi atau laporan Romo Paschalis itu, karena sebagai Wakabinda Kepri, berada di dalam organ GT-PP TPPO Provinsi Kepri sehingga berdampak memperlemah upaya Negara mencegah dan menindak sindikat TPPO di Batam.
“Sebaiknya dinonaktifkan dari jabatan Wakabinda Kepri dan kembalikan ke kesatuannya yaitu TNI AD untuk dibina dan menghadapi pemeriksaan Etik kebih lanjut sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” kata Petrus.
Pertus menambahkan, laporan Wakabinda Kepri tentang penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik/fitnah terhadap Romo Paschalis, dipastikan sebagai upaya mengkriminalisasi Romo Paschalis dengan target memperlemah Peran Serta Masyarakat guna mengalihkan perhatian BIN dan Institusi GT PP TPPO dari jejak backing TPPO. (ebs)
Load more