Jakarta - Kasus perubahan status kepegawaian Riki Douglash Ambrauw mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua kini masuk tahap baru. Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah menyita surat pengunduran diri palsu yang menurutnya sama sekali tak diketahui Riki selaku pelapor di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.
"Kasus sudah masuk dalam tahap penyidikan, saat ini terdapat 14 saksi telah dipanggil untuk diperiksa termasuk pelapor. Begitu halnya surat palsu pengunduran diri Riki Ambrauw telah kami sita,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Papua pada awak media di Polda Papua, Rabu (23/2/2023).
Pihak penyidik belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan Marthen Kogoya kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua yang juga Pj. Bupati Kabupaten Tolikara dalam kasus pemalsuan surat pengunduran diri Riki Ambrauw.
“Kami tidak bisa berasumsi karena kasus ini masih tahap penyidikan. Jadi kami belum bisa mengatakan ada atau tidak keterlibatan BKD provinsi Papua untuk kasus ini," katanya.
Menanggapi perkembangan penanganan kasus ini, A. Rasyid Ketua Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) mengapresiasi langkah Polda Papua yang telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, bahkan telah melakukan penyitaan terhadap dokumen yang diindikasikan palsu tersebut
"Saya kira ini progress yang sangat positif dan seharusnya penyidik sudah bisa menetapkan tersangkanya karena sudah penyidikan. Saya berharap penyidik tidak ragu-ragu untuk segera menetapkan tersangka agar publik tidak berspekulasi macam-macam," ujar A. Rasyid di Jakarta, Rabu (22/3/2023)
Load more