Masih menurut A. Rasyid, jika ditinjau dari segi analisis kebijakan publik, apabila surat tersebut benar palsu atau dipalsukan, dipastikan melibatkan para pengambil kebijakan di BKD karena surat itu bukan urusan staf tapi urusan pimpinan di BKD yang tujuannya tentu untuk mendukung sebuah kebijakan yang akan diambil.
"Surat itu kan bukan turun dari langit tapi pasti ada yang membuat, ada yang menyuruh membuat, ada yang menggunakan atau menyuruh menggunakan dan sudah pasti diketahui oleh pimpinan di BKD," sebut A. Rasyid.
"Jadi tersangkanya akan lebih dari satu dan Kepala BKD adalah orang yang paling bertanggungjawab karena kapasitasnya sebagai pengambil kebijakan. Ini sudah dikualifikasi sebagai kejahatan birokrasi yang bisa merusak agenda reformasi birokrasi yang digadang-gadang oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo sehingga kasus ini harus benar-benar diusut secara tuntas," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Marthen Kogoya, SH.,M.AP menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya surat pengunduran diri berisi tanda tangan palsu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Reky Douglas Ambrauw.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak stop menggoreng isu ini yang mengarah kepada pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap diri dan lembaga yang dipimpinnya.
“Kami di BKD sangat tahu tentang aturan dan UU ASN No 5 Tahun 2014. Tidak mungkin kami melakukan sesuatu yang melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan. Tugas kami BKD adalah mengamankan kebijakan yang dilakukan oleh gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Jadi kami hanya membantu gubernur dari sisi administrasi untuk proses pemberhentian dan pergantian pejabat baru,” ujar Marthen Kogoya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (22/2/2023). (ebs)
Load more