Timika, tvOnenews.com - Yohanes Mere SH dari lembaga Law Firm S.Hadjarati, Yan Mere & Patners selaku Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Yohannes Rettob pada Kamis (2/3/2023) hari ini menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta perlindungan hukum atas kliennya.
Pasalnya, Yan Mere menilai Kejaksaan Negeri Timika sedang mempertontonkan pelanggaran hukum terhadap dua tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter.
"Kami minta perlindungan hukum, kerja mereka seperti kesetanan, mereka melanggar kaidah hukum pidana dan melanggar hak asasi manusia," ungkap Yan kepada media, Kamis (2/3) sore.
Menurutnya, salah satu pelanggaran yakni pasal 116 ayat 3 dan 4 yang mewajibkan penyidik memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka.
"Tadi kami sudah surati Kejagung minta perlindungan hukum dan menyurat Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengevaluasi hal ini. Kami juga sudah mengirim surat ke Pengadilan," ujarnya.
Dikemukakan, dalam BAP dua kliennya ditanya apakah menghadirkan saksi yang meringankan dalam proses penyidikan, dijawab ada.
"Bahkan kami sudah kasih masuk nama. Ternyata saksi yang meringankan tidak dipanggil, malah mereka naikkan berkas tahap 2 penyerahan dari penyidikan ke penuntutan," ujarnya.
Load more