"Ini adalah upaya yang bersangkutan untuk bebas dari jeratan hukum, padahal sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua. Sehingga kami harap Majelis hakim menolak Praperadilan yang diajukan tersangka," ucapnya.
Massa yang mengatasnamakan AMMPAK itu juga menyampaikan dukungan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, agar segera memproses hukum Plt Bupati Johannes Rettob dan Silvi Herawati, kakak iparnya lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua lantaran melakukan tindak korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya. Tidak ditahannya tersangka korupsi bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP.
“Kami mendukung penuh kinerja dari Pengadilan Tipikor Jayapura dalam memproses tindak pidana korupsi Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawati. Kami masyarakat selalu ada untuk memberikan dukungan," ujar Alfred Pabika selaku koordinator aksi.
Pabika pun mendesak agar Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawati harus ditahan dan menjalani proses hukum. Pabika khawatir apabila tidak ditahan nantinya mereka dapat menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
“Karena itu, kami mendesak Ketua Pengadilan Negeri Jayapura segera keluarkan surat penetapan penahanan kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan kakak iparnya Silvi Herawaty tersangka Korupsi Kolusi dan Nepotisme sebesar 43 Miliar rupiah pengadaan Helikopter dan Pesawat pada Pemda Mimika sebelum menjalani proses persidangan," tegasnya.
Sebelumnya Masyarakat dan Mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Anti Korupsi Papua berdemonstrasi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Kota Jayapura, Kamis (2/3/2023). Mereka mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat dan helikopter yang menyeret Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Load more