Jayapura, tvOnenews.com - Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 25 Januari 2023 dalam kasus korupsi pengadaan dan operasional helikopter serta pesawat, ternyata melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.
Terkait sidang praperadilan yang diajukan pihak Johannes Rettob.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua, mendesak Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura untuk tidak melaksanakan sidang praperadilan tersebut, dan meminta agar proses hukum tetap berjalan terhadap mantan Kadis Perhubungan tersebut. Desakan itu mereka sampaikan lewat aksi unjuk rasa di halaman kantor Pengadilan Negeri/ Tipikor kelas 1A Jayapura di Abepura Kota Jayapura, Jumat (3/3/2023) pagi.
"Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekstra ordinary crime sehingga harus di proses hukum, ini sudah P21 sehingga tolak Praperadilan yang diminta Johannes Rettob. Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura harusnya sudah keluarkan surat penetapan Penahanan Johannes Rettob sejak Kejati Papua melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura pada tanggal 1 Maret 2023.” ujar Koordinator aksi, Yops Itlay.
Yoseph Itlay dalam orasinya menyampaikan fakta 3 pejabat orang asli Papua cepat sekali ditangkap dan ditahan, diantaranya Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, namun terhadap tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob kenapa diistimewakan dan dibiarkan melecehkan Aparat Penegak Hukum dengan pernyataan tendensiusnya di media. Ini bukti diskriminasi dan pelecehan hukum terhadap orang asli Papua. Stop pasang karpet merah untuk Johannes Rettob.
"Johannes Rettob terbukti telah melakukan Perintangan Penyidikan. Bukti permulaan sudah melebihi 2 alat bukti diantaranya sebanyak 36 orang saksi telah di BAP, keterangan Ahli , Dokumen serta Helikopter telah disita maka Kejati Papua harusnya sudah menahan Tersangka Korupsi kolusi Nepotisme Johannes Rettob dan Silvi Herawaty sebesar 43 miliar rupiah pengadaan helikopter dan pesawat pada dinas perhubungan Pemda Mimika," jelas Yoseph.
Dikatakan, upaya Johannes Rettob dalam mengajukan Praperadilan adalah bentuk upaya untuk terbebas dari jeratan hukum. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp43 miliar.
"Ini adalah upaya yang bersangkutan untuk bebas dari jeratan hukum, padahal sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua. Sehingga kami harap Majelis hakim menolak Praperadilan yang diajukan tersangka," ucapnya.
Massa yang mengatasnamakan AMMPAK itu juga menyampaikan dukungan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, agar segera memproses hukum Plt Bupati Johannes Rettob dan Silvi Herawati, kakak iparnya lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua lantaran melakukan tindak korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya. Tidak ditahannya tersangka korupsi bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP.
“Kami mendukung penuh kinerja dari Pengadilan Tipikor Jayapura dalam memproses tindak pidana korupsi Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawati. Kami masyarakat selalu ada untuk memberikan dukungan," ujar Alfred Pabika selaku koordinator aksi.
Pabika pun mendesak agar Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawati harus ditahan dan menjalani proses hukum. Pabika khawatir apabila tidak ditahan nantinya mereka dapat menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
“Karena itu, kami mendesak Ketua Pengadilan Negeri Jayapura segera keluarkan surat penetapan penahanan kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan kakak iparnya Silvi Herawaty tersangka Korupsi Kolusi dan Nepotisme sebesar 43 Miliar rupiah pengadaan Helikopter dan Pesawat pada Pemda Mimika sebelum menjalani proses persidangan," tegasnya.
Sebelumnya Masyarakat dan Mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Anti Korupsi Papua berdemonstrasi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Kota Jayapura, Kamis (2/3/2023). Mereka mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat dan helikopter yang menyeret Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Massa Aliansi Anti Korupsi Papua membawa panflet dan spanduk bertuliskan “Orang Papua Lebih Taat Hukum dan Proses Peneggakkan Hukum dari pada Pejabat Non Papua. Pejabat Orang Asli Papua Cepat Sekali Ditangkap diantaranya gubernur papua Lukas Enembe,Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, oleh karena itu Segera Tangkap dan Tahan Tersangka Johannes Rettob”. Mereka mempertanyakan mengapa hingga kini Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob yang menjadi tersangka kasus itu belum juga ditahan.
“Kasus helikopter sudah sejak 2015. Kami sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung dan Menteri Dalam Negeri. Hari ini kami datangi Kejaksaan Tinggi [Papua], meminta agar tersangka Johannes Rettob segera diproses tuntas,” kata salah satu pengunjuk rasa, Yohanes Kemong di Kota Jayapura, Kamis (2/3/2023).
Kemong mempertanyakan mengapa sampai saat ini Johannes Rettob masif aktif menjalankan tugas pemerintahan, lantaran ia sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan helikopter dan pesawat Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Soal itu, kami serahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri. Kami minta proses administrasi dilakukan dalam waktu yang se singkat-singkatnya, agar pemerintahan bisa berjalan baik jauh lebih baik dan tidak terjadi korupsi lagi,” tegasnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Adi Wibowo mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Kabupaten Mimika itu pada Rabu (1/3/2023).
“Perkara tersebut sudah kami limpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin 1 Maret 2023. Saya ulang, perkara itu sudah kami limpahkan,” kata Adi.
Adi menjelaskan Kejaksaan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap semua kasus korupsi, tanpa terkecuali, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Itu adalah kewenangan kami sesuai amanat undang-undang. Setelah menerima aduan masyarakat, kami melakukan berbagai tahapan termasuk penyidikan, hingga penetapan tersangka. Jika kemudian masyarakat mendukung kami, memberikan apresiasi kepada kinerja kami, kami sangat berterimakasih,” ujarnya. (dts/ebs)
Load more