Jayapura, tvOnenews.com - Meski terus mendapat tekanan dari berbagai pihak, Kejaksaan Tinggi Papua tetap menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty.
Kejati Papua pada 1 Maret 2023 resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura. Dengan demikian status keduanya bukan lagi tersangka tapi sudah terdakwa.
“Statusnya sudah terdakwa, bukan lagi tersangka,” tegas Aspidsus Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo ketika dikonfirmasi Minggu (5/3/2023).
Kejati Papua yakin tidak asal dalam menetapkan sebuah kasus apalagi adanya tuduhan jika kasus ini merupaka pesan sponsor. Pasalnya dalam melakukan penyidikan, Kejati menyatakan kasus tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp69.135.404.600.
Salah satu dugaan pelanggaran adalah proses pengadaan yang tidak sesuai aturan. Dimana JR yang pada Tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika menunjuk PT Asian One Air yang sebagian sahamnya milik Suzana Susi Herawaty yang juga merupakan istri JR untuk melakukan pengadaan, pemasukan dan pengoperasian pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika.
Terkait kerugian negara timbul karena, pertama karena adanya selisih kelebihan bayar pembelian pesawat dan helikopter sebesar Rp 4.967.813.050.
Kemudian hilangnya hak penerimaan keuangan negara dalam hal ini Pemkab Mimika sebesar Rp 21.848.875.000 dari sewa kontrak kerjasama operasional pesawat Grand Caravan dan Helicopter yang tidak dibayar oleh PT Asian One Air.
Juga hilangnya hak kepemilikan dan penguasaan aset Pemkab Mimika dari barang berupa 1 helikopter yang dibeli dengan menggunakan APBD Mimika Tahun 2015 senilai Rp42.318.716.550.
Mengenai tidak ditahannya tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, Kejati menegaskan jika alasan keberlangsungan jalannya pemerintahan menjadi dasar pertimbangan. Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Johannes Rettob. (dts/ebs)
Load more