Jakarta, tvOnenews.com - Presiden BEM Universitas Cenderawasih Salmon Wantik sangat yakin Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dalam Putusan Praperadilan besok Kamis 16 Maret 2023 pasti menolak seluruh gugatan Pemohon tersangka korupsi Johannes Rettob (JR) dan Silvi Herawaty (SH). Alasannya karena semua dalil yang disampaikan Pemohon sangat tidak berdasar.
Dalam hal ini Saksi Ahli Termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah membantah seluruh dalil hukum yang disampaikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang praperadilan.
"Yang sangat menarik bagi kami Pemohon tersangka JR dan tersangka SH yang mengajukan Saksi Ahli Keuangan Negara, Dr Dadang Suwanda, SE, MM, MAk, Ak, CA menyampaikan bahwa dalam perkara tindakan pidana korupsi seharusnya ada unsur kerugian negara yang telah diaudit BPKm," kata Salmon, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Namun, dalam keterangan lanjut dari Termohon Kejati Papua yang menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahli Hukum Keuangan Negara dan Korwas APD2 Perwakilan BPKP Papua Abdul Rofiek dan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Mantan BPK Dr. Hernold Ferry Makawimbang, MSi, MH dengan tegas membantah dalil Pemohon bahwa penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dijelaskan bahwa menunjuk akuntan publik yang ditunjuk oleh Penyidik itu sah. Dengan demikian Penyidik Kejati Papua yang telah menggunakan akuntan Publik sudah sesuai dengan penjelasan Pasal 31 UU Tipikor.
Selain itu unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Johannes Rettob dan Silvi Herawaty perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia bahwa kasus korupsi pengadaan Helikopter dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif di mana Konsorsium Korupsi Helikopter Kerugian negara mencapai Rp69 miliar timbul berawal pada Tahun 2015 Johannes Rettob sebagai Kadis Perhubungan Mimika mengakusisi dan/atau melakukan Pemindahan Kepemilikan Perusahaan Pt. Asian One Air, di mana Istri Johannes Rettob sebagai Direktur dan Kakak Iparnya Silvi Herawati sebagai komisaris Pt. Asian One Air. Selanjutnya tanpa pelelangan Johannes Rettob menunjuk langsung perusahaan keluarganya Asian One Air untuk pengadaan dan operasional helikopter dengan menggunakan uang dari APBD Mimika.
"Demi tegaknya marwah dan sistem peradilan yang jujur dan berkeadilan terhadap kepentingan negara dan masyarakat," kata Salmon.
"Putusan yang berkeadilan untuk kepentingan rakyat dan negara tentunya sangat menentukan marwah peradilan di Papua sebagai kewenangan negara yang memberi kekuasaan kepada hakim peradilan," ucapnya.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Johannes Rettob. (ebs)
Load more