Kalbar, tvOnenews.com - Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KKPI) Kalimantan Barat, Angeline Fremalco sebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatasi dan melemahkan hak perempuan Indonesia di bidang politik melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Saya menilai KPU sepertinya ingin melemahkan dan membatasi hak kaum perempuan untuk berkiprah di politik terutama di legislatif, dan ini merupakan suatu kemunduran dari KPU terhadap kesetaraan gender," beber Angeline di ruang kerja Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, saat ini memasuki tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Namun PKPU tersebut menuai protes dari aktivis maupun organisasi perempuan di mana PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mematikan keterwakilan perempuan di legislatif.
Selain itu, Angeline juga mengungkapkan, pada Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi dalam penghitungan tiga puluh persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apa bila dua tempat desimal di belakang koma bernilai : (a) kurang dari lima puluh, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) lima puluh atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, tersebut meminta agar KPU untuk segera merevisi pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Pemilu.
Load more