Mappi, tvOnenews.com - Polemik terkait honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Mappi mulai menemui titik terang, setelah Pj Bupati, Michael Rooney Gomar menerima aspirasi dan berdiskusi langsung dengan Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Mappi pada Senin (29/5/2023) di Pendopo.
Ketua AHN Mappi, Jack Wallcoth P. Oku menyampaikan beberapa poin aspirasi. Diantaranya meminta kepada Pj Bupati agar mengusulkan tambahan kuota pengangkatan honorer menjadi CPNS kepada Plh Gubernur Provinsi Papua dan Pj Gubernur Papua Selatan agar dilanjutkan ke Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pasalnya kuota 450 orang belum bisa mengakomodir semua. Apalagi ada yang tidak pernah honor atau ada yang honor belum sampai setahun. Sementara syarat pengangkatan harus minimal lima tahun bekerja. Sementara ada yang sudah mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun namun tidak terakomodir. Juga masih ada honorer K2 yang tidak masuk dalam daftar padahal itu masuk dalam prioritas," katanya Senin (29/5/2023).
Untuk itu BKPSDM diminta melibatkan aliansi agar turut mengawal proses seleksi perekrutan. Aliansi juga meminta Pemkab Mappi tidak membuka CPNS formasi umum sebelum formasi honorer selesai.
Menjawab aspirasi honorer, Pj Bupati Michael Gomar menjelaskan bahwa persoalan honorer ini tidak hanya di Mappi, tapi terjadi secara nasional. Dimana DPR RI, Kemenpan RB dan BKN sedang membahas kebijakan untuk mencari solusi nasib honorer yang mulai November 2023 akan dialihkan statusnya jadi outsourcing. Sehingga Pj Bupati pun juga mendukung aspirasi aliansi honorer di Mappi agar tidak ada pemberhentian secara massal.
Pemprov Papua melalui alm Wakil Gubernur Klemen Tinal telah berjuang dan pusat menjawab dengan memberikan 20 ribu kuota untuk Papua. Kabupaten Mappi mendapat kuota 450. Mulai Tahun 2021, Pemkab melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diminta menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai dasar pengajuan formasi ke Kemenpan RB dan BKN.
Pemerintah kata Pj Bupati, menetapkan sejumlah persyaratan. Pengangkatan diprioritaskan pada masa kerja, minimal 5 tahun. Kalaupun ada yang tepat 5 tahun tetap didiskualifikasi apalagi kurang dari lima tahun. Honorer dengan masa kerja terlama yang prioritas tapi juga mempertimbangkan usia tidak lebih dari 58 tahun.
Load more