Samarinda, tvOnenews.com - Polisi tetapkan tersangka baru kasus balita 3 tahun berinisial N yang positif sabu setelah meminum air di dalam botol bekas digunakan untuk menghisap sabu.
R (24) merupakan teman ST (50) tersangka sebelumnya yang menggunakan sabu malam harinya sebelum kasus balita tersebut terjadi.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan press rilis, Selasa (13/6/2023) di halaman Polresta Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadli mengatakan R ditangkap pada Senin (12/6/2023) setelah ST ditetapkan tersangka lebih dahulu pada Sabtu (10/6/2023) lalu yang diamankan unit Satreskoba Polresta Samarinda.
"Malamnya mereka berdua mengakui menggunakan barang haram tersebut, tapi setelah dilakukan tes urine hasilnya berbeda, R hasilnya positif, sedangkan ST negatif," ungkap Ary Fadli.
Load more