Jakarta, tvOnenews.com - Larangan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) membuat nelayan di berbagai daerah terjepit. Mereka tak bisa melakukan budidaya karena keterbatasan alat, namun juga tak bisa menangkap BBL atau benur karena terbentur aturan.
Salah satu nelayan, Ismail (38), mengaku pernah digerebek oleh aparat karena menangkap BBL. Mirisnya, saat itu anak dan istrinya yang dibawa ke kantor polisi, karena ia sedang tidak ada di rumah.
"Sekitar 4 tahun yang lalu pernah digerebek di rumah. Saya nggak di rumah, yang dibawa istri dan anak saya. Dibawa sama BB-nya (barang bukti) sedikit," kata Ismail di Pantai Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (12/8/2023).
Ismail menyampaikan hal ini dalam acara silaturahmi bersama Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN). Hadir dalam acara ini Wakil Ketua PBLN Syaifullah, Sekretaris PBLN Miea Kusuma, perwakilan PBLN NTB Ma'ruf, Kepala Desa Mertak Muhammad Syahnan, dan ratusan nelayan dari Desa Mertak.
Ismail menyebut, istri dan anaknya sempat tertahan di kantor polisi selama seharian. Mereka bisa bebas setelah Ismail menyerahkan bukti izin budidaya yang memang telah dikantonginya.
"Bisa pulangnya karena kan kita pakai izin budidaya," kata bapak tiga anak ini.
Ismail bercerita, keluarganya pernah hidup sejahtera sekitar tahun 2012-2015 saat penangkapan BBL dilegalkan. Bahkan harga BBL saat itu bisa mencapai Rp 50 ribu per ekor.
Load more