Subang, tvOnenews.com - Dua unit mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) solar industri milik PT. Dinar Putra Mandiri (PT. DPM) diamankan pihak Kepolisian di Mapolsek Pusakanagara, Kabupaten Subang, pada Kamis (14/09/2023).
Diamankannya dua unit mobil tangki itu atas dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi yang didistribusikan menjadi solar industri.
Tak hanya itu, Kepolisian juga mengamankan 6 untuk kendaraan roda dua yang diduga turut terlibat dalam persoalan tersebut.
Kapolsek Pusakanegara Kabupaten Subang, Kompol Jusdijachlan, pada Senin (18/09/2023), ke awak media, membenarkan atas diamankannya 2 unit mobil tangki BBM milik PT. DPM dan 6 unit kendaraan roda dua tersebut.
Namun, ia menjelaskan terkait kronologis peristiwa tersebut bahwa pihaknya hanya sekedar menerima titipan Barang Bukti (BB) saja.
Adapun mengenai penangkapan dan penanganannya, kata dia, yakni oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
“Memang betul dua unit mobil tangki BBM itu diamankan, cuma kami hanya sebatas menerima titipan barang bukti saja, terkait penanganannya oleh pihak Bareskrim Mabes Polri,” ujar Jusdijachlan.
Perlu diketahui, sebelumnya beredar video yang menyebutkan bahwa dua unit mobil tangki BBM milik PT. Dinar Putra Mandiri di Mapolsek Pusakanagara Kabupaten Subang atas dugaan pendistribusian BBM Solar industri ilegal.
Sementara, tim media masih berupaya mencari keberadaan PT. Dinar Putra Mandiri guna dimintai klarifikasi atas informasi dalam berita ini.
Hingga berita ini tayang, tim media akan terus mengawal perkembangan perkara ini guna memastikan kebenaran atas informasi ini.
Untuk diketahui sampai beritan ini diterbitkan, pihak tvOnenews masih mendalami kasus tersebut hingga mengkonfirmasi kebenaran soal isu tersebut ke pihak PT DPM. (aag)
Load more