Jakarta, tvOnenews.com - Provinsi Maluku Utara kini memasuki usia 24 tahun, di mana pembangunan di berbagai sektor sudah dan akan terus digerakkan. Maluku Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang menjadi pusat aktivitas pertambangan. Perusahaan-perusahaan tambang yang sejauh ini telah beroperasi di Provinsi Maluku Utara di antaranya PT Weda Bay Nicel (WBN), PT Tekindo, PT First Pasific Mining, PT Halmahera Sukses Mineral, PT IWIP dan lainnya.
Korporasi yang disebutkan itu hadir tentu melalui skema investasi dan ijin operasi yang melibatkan beberapa institusi tinggi eksekutif, sebut saja Kementerian Investasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan kelembagaan pemerintah lainnya yang berkaitan erat dengan pertambangan.
"Masuknya industri pertambangan di Provinsi Maluku Utara menurut skema ekonomi makro maupun ekonomi mikro memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan perusahaan tambang di Provinsi Maluku Utara tentu menyerap banyak tenaga kerja, menekan angka kemiskinan dan meningkatkan pendapatan rumah tangga, jelas Wakil Sekretaris Umum Kohati PB HMI, Masnia Ahmad, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, hadirnya perusahaan tambang di sana secara otomatis turut menjaga stabilitas pasar dan daya saing bisnis lainnya, karena konsumsi dan pengeluaran rumah tangga berjalan lancar dan meningkat, serta saving untuk kebutuhan jangka panjang dapat dilakukan.
Merujuk pada data Kementerian Keuangan RI 2023, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara triwulan IV berada di angka 17,74% YoY. Penopang utama pertumbuhan ekonomi tersebut adalah pertambangan hilirisasi nikel dan investasi pendukungnya. Angka pengangguran dan angka kemiskinan di Provinsi Maluku Utara pun berada di posisi medium, di antara provinsi lainnya di Indonesia, bahkan lebih baik dibandingkan beberapa wilayah di Indonesia Bagian Timur.
"Parameter kemiskinan sekalipun tidak berada dalam kondisi yang parah, namun Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara mencatat angka kemiskinan di wilayah tersebut mengalami peningkatan sebesar 0,23 persen per Maret 2023, yakni berada di angka 6,46 persen. Berkaitan dengan tingkat pengangguran, rilis BPS 2023 menunjukkan bahwa angka pengangguran terbuka di Provinsi Maluku Utara terus menurun, 4,98 persen dibanding tahun 2022. Dengan demikian, keberadaan industri pertambangan di Provinsi Maluku Utara memiliki dampak ekonomi yang positif terhadap masyarakat," katanya.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di Provinsi Maluku Utara masih sarat akan problematika sosial dan lingkungan. Lingkungan hidup sebagai aspek penting yang harus diperhatikan kelestarian dan keberlanjutannya tampak alpa dari manajemen perusahaan pertambangan. Faktor sosial dan lingkungan menjadi sama-sama penting dan harus dipertimbangkan dengan baik eksistensi masing-masing itu, berkenan dengan operasi perusahaan tambang.
Pasalnya, faktor sosial berbicara tentang tatanan kehidupan yang dipegang oleh masyarakat, termasuk tempat tinggal dan nilai-nilai yang dianut. Kemudian faktor lingkungan menekankan pada keberlangsungan kehidupan manusia yang berkelanjutan, di mana karakter lingkungan yang alamiah harus tetap dijaga, demi keselamatan dan kesehatan kehidupan generasi yang akan datang.
Sungai Sagea sebagai salah satu sumber mata air kehidupan bagi masyarakat masyarakat Sagea merupakan salah satu yang tercemar oleh aktivitas pertambangan. Berdasarkan informasi yang terhimpun, terdapat lima perusahaan tambang yang punya andil terhadap pencemaran Sungai Sagea yaitu PT Weda Bay Nicel (WBN), PT Tekindo, PT Pasifing Maining, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT IWIP.
Dalam jangka waktu yang relatif singkat, Sungai Sagea yang jernih warnanya berubah menjadi oranye kecoklatan, itu terjadi di lokasi wisata Boki Moruru. Masyarakat khawatir, pencemaran Sungai Sagea yang berkelanjutan dapat menyulitkan mereka untuk mendapatkan air bersih. Tentu ini akan merubah tatanan kehidupan masyarakat karena Sungai Sagea adalah penopang aktivitas rumah tangga mereka.
"Ini menunjukkan bahwa penerapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam operasi pertambangan di Provinsi Maluku Utara masih dikesampingkan. Seharusnya, Kementerian KLHK dan Kementerian ESDM melakukan kajian komprehensif terkait lingkungan, sebelum memberikan izin operasi perusahaan-perusahaan tambang di Provinsi Maluku Utara. Perlu dilakukan evaluasi untuk menyelamatkan kehidupan masyarakat di sekitar Sungai Sagea," ucapnya.
Selain lingkungan, aspek lain yang terganggung karena keberadaan tambang yaitu eksistensi adat masyatakat lokal.
Di wilayah yang sama, di Sungai Sagea, terdapat destinasi Boki Maruru yang merupakan representasi kebudayaan masyarakat Halmahera Tengah. Kebudayaan yang diwariskan turun-temurun itu masih dipegang teguh nilai-nilainya oleh masyarakat adat, sehingga diperlukan intervensi regulasi yang tepat untuk mengatasinya. Kemudian berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Mustakim di Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur, kesenjangan sosial juga terjadi antara tenaga kerja tambang dan masyarakat petani.
"Dalam pembangunan perekonomian di Provinsi Maluku Utara, aspek ekonomi harus diselaraskan dengan aspek sosial dan lingkungan. Sehingga kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan keberadaan satu faktor untuk mendukung terwujudnya keberhasilan faktor lainnya," tegasnya. (ebs)
Load more