Anggota Gakkumdu terdiri dari tiga orang Penasihat, tiga orang Pembina, tiga orang koordinator, dan 15 orang anggota dengan total sebanyak 25 orang.
Selain itu Gakkumdu dibentuk menjadi sebuah kesatuan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran tindak pidana pemilu.
Tujuannya yakni mengawal proses Pemilu agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. (aag)
Load more