Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku tak berniat membunuh korban. Namun pelaku panik saat korban hendak melawan usai diperkosa.
"Saat dilakukan persetubuhan di situ korban sadar sambil meronta, tangan kiri pelaku digigit korban dan kalung pelaku ditarik terus ada cakaran di pipinya tersangka dia melihat," kata Hendrawan.
"Si korban melihat, panik nih si tersangka takut dia dilaporkan kan. Akhirnya dia cekik lagi sampai tidak bernapas," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini Narsip telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pembunuhan diawali dengan peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan perkosaan 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(twh/muu)
Load more