Kapuas Hulu, tvOnenews.com - Hety (26) seorang bidan yang bekerja di perusahaan sawit Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) tewas dibunuh dan dirudapaksa oleh rekan kerjanya Narsip (23).
Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berlokasi di wilayah Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu pada Senin (23/10).
Menurut keterangan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, sebelum dibunuh Hety sempat dirudapkasa oleh Narsip yang sedang dalam pengaruh minuman keras.
"Jadi awalnya itu karena pelaku habis mengonsumsi miras tidak tahu kenapa terlintas saja wajah korban karena cantik dari pengakuannya, ya," kata Hendrawan.
"Karena memang dia (pelaku) pernah bertemu dengan korban waktu dia sakit, berobat dan korban ini yang melayani," ungkapnya.
Kasus ini dapat terungkap setelah polisi mendapat informasi dari warga yang hendak berobat namun menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Kebetulan saat itu ada warga yang ingin berobat, setelah diketuk-ketuk pintunya tidak ada jawaban akhirnya mereka dobrak pintunya," jelasnya.
Dari hasil olah TKP, polisi mendapati beberapa barang bukti berupa kalung, obat dan buah kedondong yang berada didekat korban.
"Akhirnya kami lakukan penyelidikan, kami temukan kalung dan buah kedondong yang dipetik pelaku di depan rumah korban saat sebelum kejadian, katanya untuk mengurangi mabuk," tutur Hendrawan.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi menaruh kecurigaan kepada Narsip yang tiba-tiba hilang dari perusahaan dan pada akhirnya Narsip berhasil diamankan pada Sabtu (4/11).
Diketahui bahwa setelah memperkosa dan membunuh korban, pelaku sempat melarikan diri ke Pandeglang, Banten.
"Sekitar 2 mingguan (setelah kejadian), kami tanyakan soal kalung itu dia mengakui itu miliknya, sebelumnya sudah kami cocokkan juga dengan foto pelaku yang kami dapatkan," ungkap Hendrawan.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku tak berniat membunuh korban. Namun pelaku panik saat korban hendak melawan usai diperkosa.
"Saat dilakukan persetubuhan di situ korban sadar sambil meronta, tangan kiri pelaku digigit korban dan kalung pelaku ditarik terus ada cakaran di pipinya tersangka dia melihat," kata Hendrawan.
"Si korban melihat, panik nih si tersangka takut dia dilaporkan kan. Akhirnya dia cekik lagi sampai tidak bernapas," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini Narsip telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pembunuhan diawali dengan peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan perkosaan 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(twh/muu)
Load more