Ia menegaskan, keadilan juga diperlukan ditegakan agar tidak lagi preseden kesalahan yang dibuat oleh Majelis Hakim perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY.
“Agar putusan PKPU dan pailit ini dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan dan agar tidak ada lagi preseden kesalahan yang dibuat oleh majelis hakim,” beber dia.
Livia meminta Mahkamah Agung dapat terketuk hatinya dengan surat yang dikirimkan oleh pihaknya. Sekali lagi, kata dia, kesalahan yang dilakukan Majelis Hakim dalam putusan perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit sangat merugikan PT Hitakara.
“Kesalahan yang dilakukan Majelis Hakim dalam putusan perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY (terkait pailit dan PKPU) ini bisa menjadi perhatian khusus karena sangat merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara,” tandas Livia.
Load more