"Kami menangkap tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan pencarian di beberapa tempat di Kota Kendari" pungkasya.
Saat ini tersangka ER telah diamankan di Polresta Kendari dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara. (emr/aag)
Load more