Bulungan, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Bulungan kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkotika golongan satu jenis sabu. Barang haram yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan personel Satres Narkoba selama September-Oktober 2023.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Polres Bulungan AKP Moehammad Hasan Setyabudi menceritakan, total empat kasus penangkapan dua bulan terakhir.
Pertama, tersangka berinisial A diamankan karena memiliki sabu seberat 1 gram. Pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AP yang berdomisili di Berau, Kalimantan Timur.
Keterangan A kemudian dikembangkan dan AP berhasil dibekuk. Sesuai keterangan AP, sabu itu ditemukan hanyut di perairan. Namun, karena AP takut untuk melapor ke polisi, akhirnya memilih untuk menjual barang tersebut.
"Barang bukti yang diamankan dari AP sebanyak 252,10 gram sabu. Untuk ini kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan," ucap AKP Hasan Setyabudi, Jumat (1/12/2023).
Kemudian, pengungkapan peredaran narkotika yang dilakukan penyidik berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial M. Pelaku terbilang piawai saat menjalankan aksinya. Sebab, untuk mengamankan M personel memantau aktivitas wanita ini selama lima bulan terakhir.
"Penyidik berhasil menggagalkan usaha M dalam menyebarkan barang haram tersebut. Selama ini, wanita tersebut menyimpan sabu di dalam bungkus sembako dan membawanya dari Nunukan menuju Samarinda," bebernya.
Keterangan M tujuannya ke Samarinda karena ingin mengunjungi sang suami yang sedang ditahan di Lapas Samarinda. Hasil pendalaman juga penyidik belum dapat menemukan petunjuk yang mengarah pada suami M.
"M ini merupakan residivis dalam kasus narkoba, penyidik mengamankan 131,53 gram sabu. Untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Bulungan tentunya, masyarakat harus terus bersinergi dengan pihak kepolisian untuk turut aktif dalam membantu memerangi peredaran narkoba," tutupnya. (zgr/ebs)
Load more